Adalah H, pria berusia 43 tahun yang berhasil diringkus polisi berdasarkan laporan yang diterima aparat ada pengiriman narkotika jenis tanaman kering tersebut di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Sekolaq Darat, Kutai Barat.
"H membawa beberapa barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika,” ujar Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan.
Bersama H diamankan sebungkus besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam seberat satu kilogram, sebuah ponsel berwarna ungu, sebuah kotak warna coklat dilapisi plastik hitam dan lakban warna bening, selembar plastik buble rap warna bening dan selembar kertas aluminium foil warna silver.
H bersama barang bukti tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Aspian Nur