Pernikahan adat Suku Kayan terbagi dalam dua tingkat atau level pernikahan. Level satu, upacara pernikahan adatnya disebut adet wiq atau adat kecil yang mana pelaksanaan upacara pernikahan ini tidak begitu rumit dan hanya dilaksanakan selama satu hari satu malam.
Sementara untuk level dua itu disebut adet hiyuq atau adet napet yang berarti adat nikah besar atau upacara adat nikah yang dibarengi dengan upacara pengukuhan nama orang atau seorang anak yang namanya belum dikukuhkan secara adat besar.
Berbeda dengan adet wiq, adet napet justru lebih rumit dan dilaksanakan selama tujuh hari lantaran di dalam upacara adat ini terdiri tujuh prosesi yang dijalankan dari hari pertama sampai hari ke tujuh.
Tujuh prosesi itu terdiri dari ngahwat uka, tekereng pu’u berawing dan muleq kawit waq alem bahvang, nujey ayu, mula, adet aveq yang adet ara anaq, pato ayu dan ngapeng.
Tokoh adat suku Dayak Kayan yang ada di Kampung Laham Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Yuliana Angin Dasa menjelaskan, prosesi ngahwat uka adalah prosesi awal yang dilakukan oleh kaum laki-laki yang mana dalam prosesi ini laki-laki bertugas mencari akar pohon langsat, durian, lay, dan akar rambutan parakan di hutan pada hari ke satu.
“Kalau di prosesi ini pelaksanaannya harus diiringi dengan suara musik gong untuk menghalangi tanda-tanda keburukan yang datang dari suara burung paruh panjang yang dipercaya itu memberi tanda bahwa ada keluarga jauh yang sedang terkena musibah,” jelas Angin kepada Korankaltim.com (19/12/2023) hari ini.
Sementara untuk prosesi tekereng pu’u berawing dan muleq kawit waq alem bahvang adalah dua pelaksanaan ritual adat nikah yang dilakukan di hari kedua. Yang mana tekereng pu’u berawing adalah pelaksanaan ritual yang dilakukan oleh kaum laki-laki atau lanjutan dari prosesi ngahwat uka.
“Kan mereka sudah cari akarnya di hutan hari pertama, jadi di hari kedua mereka dirikan akar-akarnya di tepian Sungai Mahakam,” paparnya.
Sementara untuk muleq kawit waq alem bahvang adalah pelaksanaan ritual yang dilakukan oleh kaum adat perempuan bersama kedua mempelai di dalam rumah dengan cara menanam kayu yang berbentuk kail di atas tempayan kuning menggunakan beras sebagai media tanam.
Nujey ayu atau pencicipan nasi adalah prosesi ketiga yang dilaksanakan di tengah rumah kedua mempelai dengan mencicip nasi dan ikan semah yang dimasak di dalam bambu.
“Pada prosesi ini kedua mempelai duduk saling bersebelahan. Mempelai pria duduk di atas gong dan berada di sebelah kiri mempelai wanita, sementara mempelai wanita duduk di atas tempayan dan sebelah kanannya pria,” ucap Angin.
Prosesi ke empat adalah prosesi mula (pembacaan doa) yang ditujukan untuk kedua mempelai melalui ayam kampung dan babi kandang yang didoakan kemudian nantinya akan diambil hati ayam dan empedu babi tersebut untuk melihat petunjuk dari dewa.
Sedangkan prosesi ke lima adalah adet aveq yang adet ara anaq yang di mana dalam prosesi ini adalah pelaksanaan ritual pengukuhan kedua mempelai dalam upacara adet napet menjadi suami istri yang sah dan pengukuhan nama dayak seorang anak di depan leluhur.
Prosesi enam dan tujuh adalah prosesi yang dilakukan di hari enam dan dan hari ke tujuh, yang mana prosesi ke enam adalah prosesi pato ayu atau pembagian makanan ritual adat kepada warga kampung oleh kedua mempelai, sementara untuk di hari ke tujuh dilakukan ritual ngapeng (pembersihan badan) yang difungsikan untuk membuang segala hal yang buruk pada diri setiap orang dengan dipimpin oleh pemimpin ritual.
“Tapi terkadang dua prosesi ini sekarang biasanya dipersingkat. Kalau prosesi pato ayu cepat diselesaikan di hari ke enam, maka ritual ngapeng langsung dilaksanakan di hari itu juga,” pungkas Angin.
Editor: Aspian Nur