Kriteria pertama, mengenai penilaian realisasi fisik kegiatan yang disebutkan dalam hal ini pihaknya berfokus pada penilaian kegiatan-kegiatan fisik dari tiap OPD dan melalui raport tersebut akan dimasukkan ke Bappeda di akhir tahun. Kriteria kedua menilai realisasi keuangan. "Yang akan dimasukan dalam kriteria penilaian raport," kata Agustinus.
Kriteria lainnya berupa realisasi untuk menilai pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) dan Monitoring Center for Prevention (MCP). "Atau IKK (Indikator Kinerja Kunci) bagi OPD yang melaksanakan dan memberikan kontribusi pada pemberian laporan pertanggungjawaban," ucap Agustinus.
Indikator penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik juga masuk dalam kriteria tersebut.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015 sampai tahun ini dan belum ditindaklanjuti juga akan menjadi indikator penilaian terhadap kinerja OPD dalam raport instansi. Penilaian juga akan dimasukkan dalam kriteria penilaian pada program pelaksanaan prioritas daerah, penilaian pelaksanaan program kegiatan inovasi. "Jadi kalau ada OPD yang tidak ada program kegiatan inovasi, mohon maaf nilainya E, kalau di dunia perkuliahan E itu nilainya nol," tegas Teguh.
Kriteria penilaian inilah yang akan memengaruhi indeks kumulatif penilaian kinerja. Untuk penilaian sakit, pemkab nanti akan mem-break down melalui bagian portal yang dimasukan keterangan sakit melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) yang nantinya diberi kategori nilai dari A,B,C,D dan E.
Penilaian pada raport ini tidak dibuat-buat oleh pihaknya melainkan hanya mengumpulkan menjadi satu dari hasil pemerolehan kinerja sebuah instansi dalam satu tahunnya. "Supaya semua tahu dan bisa ke depannya mengadakan perubahan pengatur strategi supaya IPK (indeks prestasi kinerja) nya bagus," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur