Kegiatan ini juga sekaligus bertujuan untuk menyosialisasikan relaksasi atau pengurangan pajak daerah tahun 2023 serta membangun disiplin dalam berkendara. UPTD PPRD Bapenda Kubar fokus memberikan pemahaman kepada warga agar taat membayar pajak, sebab masih banyak yang tidak mengetahui program pajak yang telah diluncurkan.
"Kita akan memberikan pemahaman kepada warga agar taat membayar pajak, sebab warga ternyata banyak yang tidak mengetahui program pajak yang kita luncurkan," jelas Kepala UPTD PPRD Bapenda Kubar, Mulia Pardosi.
Dalam hasil penertiban PKB tersebut, terdapat 21 pelanggar yang tercatat dalam laporan Satlantas Polres Kubar. Adapun beberapa pelanggaran yang mencuat melibatkan 6 kendaraan bermotor yang ditahan, 3 STNK yang disita, 5 unit tidak membawa SIM, 1 unit tidak menggunakan helm, dan 6 unit tidak membawa STNK.
UPTD Samsat Kubar juga memberikan informasi terkait pembayaran pajak kendaraan, di mana 10 pengendara wajib pajak membayar langsung di Samsat Pelita dengan total pembayaran mencapai Rp5.324.538.
Selain itu, notis pajak yang ditahan untuk pembayaran di kantor Samsat Kutai Barat mencakup 88 unit kendaraan. Dalam program pemutihan pajak, Pardosi menyampaikan tujuh poin, termasuk pembebasan denda pajak, diskon untuk pembayaran PKB tepat waktu, dan diskon besar untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak beberapa tahun. Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan program ini dan meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak.
Penertiban ini didukung oleh Jasa Raharja, Satlantas Polres Kubar, dan anggota Brimob Polda Kaltim. Pardosi berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sambil mengajak para pengendara untuk menyampaikan informasi tentang pemutihan pajak kepada kerabat dan lingkungan pengendara.
Editor: Maruly Z