Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada dugaan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Tanpa menunda waktu, petugas segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 1 poket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,18 gram, 1 buah sedotan bekas berwarna merah panjang 2,5 cm, 1 buah botol bekas Teh pucuk harum berukuran 350 Ml, dan 1 buah ponsel merk Samsung berwarna abu-abu
Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman mengatakan, KV mengakui kepemilikan poket sabu-sabu tersebut, dan selanjutnya dia beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Melak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku saat ini berada di tahanan Polsek Melak dan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Maruly Zainuddin