Langkah ini diambil sejalan dengan inisiatif Divisi Teknologi Informasi Mabes Polri dalam meluncurkan layanan Polisi 110 dengan tujuan meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat serta mengikuti perkembangan teknologi.
Layanan Polisi 110 yang tersedia di Polres Kubar dapat dihubungi oleh masyarakat selama 24 jam yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi atau melaporkan kejadian di sekitar mereka.
Konsep layanan Polisi 110 ini merujuk pada konsep Command Center yang terdiri dari pelayanan publik dan manajemen teknologi informasi yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 20 Tahun 2014 tentang Layanan Polisi 110.
"Semua laporan atau aduan yang diterima dari masyarakat akan segera ditampung dan disalurkan kepada fungsi kepolisian terkait atau diberitahukan kepada Polsek terdekat agar penanganannya dapat dilakukan dengan lebih cepat," ungkap Kasi Humas Polres Kubar, Ipda Sukoco, Kamis (27/09/2023).
Dalam rangka memberikan pelayanan yang efektif, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 ini dengan bijaksana dan tidak disalahgunakan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kubar dapat lebih baik dijaga dan terjaga.
Editor: Maruly Zainuddin