Ketiga diduga sebagai Muncikari, satu pria dan dua wanita
yang diduga memperdagangkan manusia jadi pekerja seks komersial (PSK) di panti pijat dan hotel yang ada di Kampung Ngenyan Asa dan Hotel di Kelurahan Barong Tongkok.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman dalam keterangan pers yang disampaikan Kabag Ops AKP Emanuel Teguh Budi Santoso mengatakan, pelaku pertama berinisial TW, wanita berambut pirang yang ditangkap polisi 6 Juni pekan lalu lalu di Panti Pijat Flamboyan, Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
“Dari TW korbannya ada tiga orang,” jelas Emanuel Teguh Jumat (16/6/2023) hari ini.
Tersangka kedua DK yang ditangkap tanggal 7 Juni di Terapis Pijat Queen di jalan Sendawar Raya, RT 10 Kampung Ngenyan Asa kecamatan Barong Tongkok. DK mempekerjakan dua orang yang menjadi korban TPPO.
Kemudian tersangka ketiga diamankan petugas dari Hotel Firdaus kelurahan Barong Tongkok.
“Tersangka ketiga adalah MC dan korbannya dua orang,” sebut Emanuel.
Dari ketiga pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku register tamu hingga alat kontrasepsi.
Menurut polisi, modus operandi adalah para pelaku merekrut pekerja wanita dari luar daerah dengan iming-iming akan bekerja sebagai pelayan restoran atau asisten rumah tangga.
Namun sesampainya di Kutai Barat mereka malah dipekerjakan sebagai pemandu lagu di tempat hiburan atau panti pijat plus-plus alias pekerja seks komersial.
“Dan tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat lain juga masih ada. Kita akan terus lakukan upaya berkelanjutan artinya tidak hanya berhenti di sini saja,” ungkap Emanuel Teguh yang sebelumnya menjabat Kasat Intel Polres Kubar tersebut.
Para pelaku terancam penjara maksimal 10 Tahun sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP.
Diketahui kasus TPPO menjadi atensi kepolisian setelah disinggung presiden Jokowi baru-baru.
Lantaran banyak pekerja migran yang menjadi korban TPPO hingga dijadikan PSK.
Di wilayah hukum Polda Kaltim sendiri aparat mengungkap 26 Kasus dengan 29 tersangka. Ironis ada beberapa Polres yang menemukan korban TPPO dan dijadikan PSK adalah anak-anak.
Editor: Aspian Nur