Dipastikan Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman kalau anggota polisi yang dipecat dari institusi mereka hanya dua orang, yaitu Brigadir MH dan Bripda AMP.
Hal ini disampaikan Heri kepada Korankaltim.com Kamis (11/5/2023) hari ini. Sebelumnya diberitakan lima personel polisi yang bertugas di Polres Kutai Barat kena PTDH dari Polda Kalimantan Timur melalui upacara pemecatan Selasa (4/4/2023) lalu karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yang berakibat merugikan diri sendiri juga keluarga.
"Untuk personel dari Polres Kubar yang PTDH hanya dua, Brigadir MH dan Bripda AMP, " tegas Heri.
Pelanggaran yang mereka lakukan karena terbukti meninggalkan tugas dan pidana pengelapan. PTDH tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/100/III/2023 dan Surat keputusan Kapolda Kaltim Nomor Kep/182/III/2023 tentang pemberhentian PTDH terhadap dua personel Polres Kubar dengan pangkat Brigadir dan Bripda.
"Ya dengan berat hati dua personel polres Kubar harus dipecat, tentu tak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini harus di lakukan sebagai komitmen pimpinan Polri," sebut Heri lagi.
Adapun tiga personel Polda Kaltim lainya yang di-PTDH adalah dari Bintara Satuan Brimob Polda Kaltim, Bintara Dit Samapta Polda Kaltim dan Bintara Dit Intelkam Polda Kaltim.
Editor: Aspian Nur