IR tak bisa lagi mengelak, sebab dari tangannya, Polisi mengamankan poket narkotika jenis sabu seberat 10.2 gram.
"Tersangka kami amankan saat diduga menerima kiriman paket barang yang tidak dilengkapi dengan siapa pengirim barang," ungkap Kasatresnarkoba AKP Wawan Gunawan, Rabu (3/5/2023).
Pengungkapan transaksi melanggar hukum ini, adalah buah dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa IR sering menerima paket yang mencurigakan di lokasi di mana ia ditangkap.
Selain barang bukti Sabu, IR juga diamankan bersama satu buah kotak dibungkus lakban coklat, 2 lembar plastic buble warna hitam, 4 ball plastik klip ukuran kecil, 1 ball plastik klip ukuran sedang, satu buah tas warna hitam, satu unit sepeda motor vario yang digunakan tersangka, dan satu unit telepon pintar.
IR, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama 20 tahu. Atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak 10 miliar.
"Dengan berhasil diamankannya tersangka ini, dengan barang bukti 10.2 gram, kita telah menyelamatkan kurang lebih 500 pengguna," pungkas Perwira yang belum genap sebulan menjabat Kasatresnarkoba Polres Kubar tersebut.
Sementara itu Wakapolres Kubar Kompol I Gde Darma Suyasa menghimbau kepada masyarakat kabupaten kutai barat. Jangan pernah lelah, selalu waspada, mari bersama - sama menghilangkan peluang dan kesempatan untuk pelaku kejahatan melancarkan aksinya.
Editor: Rusdianto