Seperti diketahui, Erika dan 4 warga Kampung Dingin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan antara warga Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa dengan perusahaan tambang batubara, PT. Energi Batu Hitam (EBH) yang beroperasi di wilayah Kampung Dingin.
Dalam Konferensi Pers yang digelar Selasa (14/3/2023) siang, Erika Siluq mengatakan sebagai warga Kampung Dingin, dirinya merasa dalam kasus ini ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dan warga lainnya. Padahal, ia mengaku hanya sedang memperjuangkan haknya sebagai warga.
"Oleh karenanya kami menolak proses hukum upaya kriminalisasi, karena kami tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Tidak ada kekerasan dan pengancaman hanya usaha agar manajemen PT.EBH dapat bertanggung jawab," ungkap Erika Siluq di hadapan awak Media.
Ia mengatakan, dirinya menyesalkan dan mengutuk keras dugaan penghinaan dan pelecehan ritual adat Dayak dengan dilepasnya tanda adat yang dibuat dalam ritual tanpa proses dan pengertian yang benar. Selain itu, Erika juga mengecam keras tindakan penyitaan mandau dan pembongkaran paksa tenda warga di lahan yang bersengketa oleh Pihak Polres Kutai Barat.
Penyitaan dan pembongkaran paksa ini sangat disesalkan, sebab tidak ada upaya kekerasan yang dilakukan, penutupan Kantor PT.EBH di lakukan secara baik - baik agar ada tanggung jawab dari pihak perusahaan, hal ini di lakukan sebab tidak ada respon dari pihak perusahaan, padahal pihaknya telah melaporkan terkait kerusakan lingkungan sejak 4 Februari 2023.
"Hari ini Kami sudah di periksa dengan status sebagai tersangka, saya menjawab 30 pertanyaan, dalam waktu 3 jam, semua terkait apa yang kami alami di Kantor PT.EBH, dan terkait penetapan status ini kami akan Praperadilankan, " terang Erika Siluq.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman mengatakan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap siapapun dalam kasus ini.
"Tidak benar, tidak ada kriminalisasi terhadap siapapun, kami hanya jalani prosedur yang ada, ketika ada laporan masuk akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, siapapun yang melaporkan, baik perusahaan maupun kelompok, ataupun individu, termasuk Laporan Ibu Erika Siluq Cs terkait Kerusakan Lingkungan, lebih lanjut dalam kasus ini tentunya Kami memerlukan masukan pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Karena mereka yang paham terkait Kerusakan Lingkungan Hidup," terang Heri Rusyaman.
Korankaltim.com, mencoba konfirmasi dengan menghubungi telepon pihak manajemen PT.EBH namun tidak tersambung. Selain Erika Siluq ada empat warga lainnya yang di tetapkan sebagai tersangka, yakni Priska, Misen, Dominikus Gusman dan Ferdinand Slavino Liing.
Ke lima warga Muara Lawa ini dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan pengancaman dengan kekerasan dan merintangi kegiatan perusahaan. Dan hari ini, menurut Kuasa Hukum warga Dingin Sastiono Kesek telah bertambah satu orang tersangka lagi terkait mandau, sehingga total tersangka menjadi enam orang tersangka.
Editor: Rusdianto