Karena itulah, seorang pemuda berinisial S yang merupakan warga Kampung Ombau Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, harus berurusan dengan polisi karena menyimpan 1.630 butir pil Yorindo dari jumlah total 1.968 butir.
S ditangkap Selasa (7/3/2023) lalu sekitar pukul 14.30 WITA sore oleh Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Penangkapan dan pengeledahan terhadap S berdasarkan hasil pengembangan kepolisian yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka F yang lebih dulu ditangkap
F memberikan informasi pil Yorindo sebanyak 275 butir didapatkan dari seseorang yang berinisial S dengan harga Rp1 juta dan masih ada 1.630 butir yang disimpan S.
"Kepada tersangka S kami kenakan undang - undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 dan 196 dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar dan penjara paling lama 10 tahun," ungkap Kasatreskoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani saat jump apers Senin (13/3/2023) hari ini.
Wakil Kepala Polres Kubar Kompol I Gde Darma Suyasa menjelaskan sejak Januari hingga Maret 2023 ini mereka sudah menangani 19 kasus dengan 19 tersangka, yang terbagi 16 kasus di Polres Kutai Barat dan 3 kasus di Polsek.
"Ada 19 kasus dengan masing - masing barang bukti, jenis sabu 161 paket seberat 97,6 gram dan 1.968 butir Yorindo yang ditangani Polres, Sedangkan 3 kasus di Polsek barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 2,9 gram," ungkap I Gde Darma.
Editor: Aspian Nur