Kelima warga Muara Lawa ini dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan pengancaman dengan kekerasan dan merintangi kegiatan perusahaan.
Pengacara kelima orang tersebut Sastiono Kesek, menginformasi kabar kliennya sudah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
"Pada hari Sabtu tanggal 11 kemarin jam 08.00 malam itu kami menerima panggilan kepada lima orang klien kami yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 335 ayat 1 pasal 167 KUHP,” ujar Sastiono, kepada Korankaltim,Minggu (12/3/2023).
Kelima tersangka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, (14/3/2023), Namun penasihat hukum warga Dingin Sastiono Kesek sangat menyayangkan penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian, yang dinilai cukup cepat merespons laporan perusahaan.
Menurutnya, pihak Kepolisian perlu lebih bijak menyikapi persoalan warga dan perusahaan. Lantaran warga Dingin menuntut hak mereka yang belum dibayar oleh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batubara tersebut.
Sebelumnya, pihak Kepolisian sudah berusaha memediasi warga dengan perusahaan 9 Februari lalu. Namun tidak ada kata sepakat.
Bahkan bupati Kubar FX.Yapan juga memanggil kedua belah pihak dalam rapat mediasi di Kantor Bupati, 2 Maret 2023, namun lagi-lagi menemui jalan buntu.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, usaha Korankaltim.com untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar, belum berbuah hasil.
Editor: Rusdianto