Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat berhasil menangkap wanita berinisial MDS pada Sabtu (25/2/2023) dini hari lalu pukul 01.00 WITA.
Dalam rilis kepada media Senin (27/2/2023) hari ini, Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskrim Polres Kubar AKP Asriadi menyampaikan penangkapan MDS ini.
"Pelaku wanita berinisial MDS sudah kami amankan bersama penadah seorang pria berinisial KD dan barang curian. Masih ada penadah lain tapi masih dalam pengejaran," kata Asriadi.
MDS setelah melakukan pencurian melarikan diri dan menjual perhiasan tersebut ke beberapa tempat di Kecamatan Muara Lawa dan di Samarinda, dengan total penjualan mencapai Rp81 juta.
Motif MDS melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan memiliki tanggungan utang kepada orang lain.
Kepada tersangka MDS dikenakan pasal 362 KUHP, sedangkan tersangka KD dikenai pasal 480 ayat ( 1) KUHP.
Barang yang berhasil diamankan dari MDS diantaranya sebuah topi warna merah bertuliskan Italy Fila, jam tangan, dua handphone, jaket warna abu - abu merah, sebuah motor bernopol KT 2711 ZN, sebuah kalung emas bentuk hati, sebuah kalung emas bentuk wanita dan love, satu buah kalung emas rantai, 2 buah cincin emas dan satu sebuah gelang emas.
Aksi MDS melakukan pencurian di toko emas pada 6 Februari lalu bisa disebut nekat, karena selain terjadi pada sore hari juga lokasi toko ema situ berhadapan langsung dengan markas Polres Kutai Barat.
Si wanita saat beraksi mengenakan hijab dan saat ketahuan warga melarikan diri kemudian melepaskan hijabnya sehingga warga yang mengejar kehilangan jejak.
Editor: Aspian Nur