Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti kepada Korankaltim.com Kamis (26/1/2023) hari ini.
“S yang masuk DPO berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, diamankan kemarin," ungkap Bayu Pramesti.
S yang berusia 45 tahun adalah Direktur PT Bumi Anugerah Persada yang beralamat di Jalan Gajah Mada RT 003 Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
S merupakan pelaku atau pelaksana kegiatan dalam tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,67 Miliar. Saat pekerjaan tidak selesai uang ternyata sudah diambil semua.
Proyek yang dilakukan adalah pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah di Kampung Ujoh Bilang, Mahakam Ulu dimana jembatan berukuran 14 meter x 8 meter. Paket pekerjaan tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum Mahakam Ulu dengan nilai total Rp4.997 miliar yang dibiayai APBD Mahakam Ulu tahun Anggaran 2013.
Kasus ini diselidiki pada pertengahan tahun 2016 lalu dan sudah ditetapkan empat tersangka yaitu BE, VH, MH dan S yang sempat buron.
"Saat ini S di titipkan sementara di rumah tahanan Kejari Banjarmasin sambil menunggu Tim Jaksa Penyidik Kejari Kubar menjemput," tutup Bayu.
Editor: Aspian Nur