Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang mengatakan kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. "Secara terbuka dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian," ujar Buha kepada Korankaltim.com.
"Sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari JPU, para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun," tegas Buha.
Pada sidang sebelumnya JPU Muhamad Fahmi Abdilah, menuntut hukuman penjara 10 tahun kepada lima terdakwa dalam kasus kematian Hendrikus Pratama yang dianiaya di dalam tahanan.
Namun tuntutan 10 tahun penjara tersebut, tidak memuaskan keluarga Hendrikus karena keluarga menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan kematian dan penderitaan yang dialami keluarga mereka.
Istri almarhum, Peni Lusiati menilai tuntutan 10 tahun penjara masih terlalu ringan dibandingkan dirinya yang harus kehilangan suaminya, apalagi para terdakwa meminta keringanan dengan alasan mereka masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Keluarga Korban berharap Hakim memutuskan hukuman maksimal 12 tahun penjara, alasan para terdakwa harus di tolak majelis hakim demi rasa keadilan.
Sementara itu kuasa hukum keluarga almarhum Hendrikus Pratama, Alberto Candra mengapresiasi tuntutan JPU terhadap kelima terdakwa.
"Terhadap tuntutan tersebut, memang kalau bicara tentang nyawa tidak ada hukuman yang setimpal bagi para terdakwa, tapi dari segi hukumnya sudah cukup baik, walaupun memang maksimalnya di angka 12 tahun," pungkas Candra.
Kasus ini sendiri terjadi pada 24 April, dimana Hendrikus yang merupakan tahanan baru masuk di sel Polres Kutai Barat diplonco alias dikeroyok lima tahanan lain yaitu yakni MM, RS, JM, RM dan JR.
Akibat pengeroyokan itu Hendrikus dirawat di rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah 11 hari dirawat intensif.
Penulis: Sunardi
Editor: Aspian Nur