Kejari Kubar, Bayu Pramesti mengatakan untuk Bidang Inteligen, Kejari Kubar telah melakukan beberapa kegiatan, di antaranya, jaksa masuk sekolah di lima sekolah yang ada di tiga kecamatan. Kemudian ada rapat koordinasi bantuan hukum.
Sedangkan untuk Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Kubar menerima sebanyak 255 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sebanyak 171 kasus yang sudah dieksekusi (berkekuatan hukum tetap), 10 perkara banding, tujuh perkara kasasi, dan satu perkara restoratif justice. Dari 255 perkara tersebut 128 adalah perkara narkotika.
"Kemudian ada legal opinion (pendapat hukum). Di mana Bupati Kutai Barat meminta pendapat hukum kepada Kejari Kubar, salah satunya mengenai jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) serta ada enam pelayanan pendampingan hukum," katanya, Jumat (30/12/2022).
Ada 27 pelayanan oleh Kejari Kubar terkait masalah tanah, masalah desa yang bidangi oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Selain itu, ada penanganan Surat Kuasa Khusus ( SKK) dari pihak Bapenda Kubar sebanyak 11 Kegiatan, dari kegiatan ini ada pihak yang membayar pajak untuk pemulihan keuangan negara.
Selain itu, pada 2022 Kejari telah melakukan dua kali pemusnahan barang bukti (BB), serta menyidangkan tujuh perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
"Untuk dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan KWH Listrik masih dalam proses, Kejari telah lakukan Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan tinggal menunggu kesimpulan," pungkas Kejari Kubar, Bayu Pramesti.
Penulis: Sunardi
Editor: Supiansya