Hal ini membuat Damkar Kutai Barat pun memerlukan tambahan armada dan alat pendukung lainnya dalam memudahkan operasional mereka.
Kepala Bidang Damkar Kutai Barat Jermawansyah mengatakan, jumlah personel dan armada di Kutai Barat mengacu kepada peraturan pemerintah tentang perekrutan petugas damkar yang dibagi luas wilayah dan jumlah penduduk.
"Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 114 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, pemadam kebakaran dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran APBD Kabupaten Kubar, jumlah personel sudah cukup tapi armada kurang untuk menjangkau 16 kecamatan yang ada," jelas Jermawansyah kepada Korankaltim.com Selasa (8/11/2022) siang tadi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Barat melalui Bidang Pemadam Kebakaran sudah berupaya menambah armada maupun peremajaan unit pemadam kebakaran yang dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran baerah.
Mereka juga sudah mengajukan usulan ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk kerusakan Unit pemadam kebakaran di kecamatan, anggaran pemeliharaan dan perbaikan melekat pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kecamatan masing-masing, kalau armada pemadam kebakaran induk di kabupaten adai di Satpol PP Kubar," pungkas Jermawansyah.
Penulis : Sunardi
Editor: Aspian Nur