Belakangan diketahui ternyata Fahrial tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Namun bukannya dibebaskan, Fahrial tetap ditahan tanpa ada alasan yang jelas.
Parahnya lagi keluarga Fahrial Muslim justru diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta. Tak cukup hanya itu, keluarga Fahrial juga diminta menyerahkan surat tanah yang diatasnya ada bangunan gedung waletnya.
Aksi oknum polisi yang mempermalukan institusinya sendiri itu terungkap setelah keluarga Fahrial Muslim mengeluhkan pengalaman pahit mereka ke media massa yang berujung viralnya kasus tersebut.
Menanggapi hal ini, Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman kepada Korankaltim.com Jumat (21/10/2022) hari ini mengatakan, saat ditangkap tahun 2021 lalu Fahrial diamankan selama empat hari dilakukan pemeriksaan ternyata tidak di temukan barang bukti. Namun bukannya di bebaskan malah di minta uang dan tanah.
Polres Kutai Barat bertindak cepat dengan mencopot Iptu Sainal Arifin dari jabatannya, selanjutnya yang bersangkutan ditarik ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda sambil tetap menjalani pemeriksaan di Propam.
"Saat Fahrial Muslim mau dibebaskan itu Sainal Arifin diduga meminta jaminan uang Rp10 juta dan surat tanah bangunan sarang walet milik Keluarga Fahrial Muslim," ungkap Heri.
Polres Kutai Barat telah memanggil dan mengembalikan uang dan surat tanah milik keluarga Fahrial.
"Sainal Arifin masih terus kami lakukan pemeriksaan, semuanya kami periksa terkait kejadian ini, nanti hasil penyidikan seperti apa akan kita tindak lanjuti dan kami tindak tegas," tambahnya.
"Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di sini saja, Saya tetap mendalami kasus ini, mengejar secara general tidak hanya tindakan anggota yang salah, tapi juga kesalahan yang lain," tegas Heri.
Penulis: Sunardi
Editor: Aspian Nur