Tiga saksi yang dihadirkan antara lain istri almarhum Hendrikus yaitu Peni Lusiati, Tomi (ipar) dan Aprianus Paskalis Gelung yang merupakan rekan almarhum yang sama-sama di tahan di Polres Kubar.
Aprianus memberikan kesaksikan kalau ada dugaan praktek perploncoan yang dilakukan tahanan yang lebih dulu masuk atau tahanan senior dengan tahanan yang baru masuk alias tahanan junior.
"Tahanan senior meminta saya dan almarhum squat jump dan push up, selain itu ada dilakukan tendangan ke dada, ulu hati, punggung dan paha almarhum oleh kelima tersangka," ungkap saksi Aprianus.
Dalam sidang perdana ini, saksi Aprianus juga mengungkapkan jika setelah kejadian dirinya diancam tahanan senior bernama Royji Saputra.
Diketahui selain Royji, pelaku lainnya adalah Julian Rasidi, Rahmat dan Ratrijunius Feozinki Kayah, yang merupakan tahanan Polres Kutai Barat
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA ini dijaga ketat polisi. Hadir keluarga Hendrikus dan Paguyuban Sempekat Rumpun Asa (SRA) sebagai bentuk solidaritas mengingat almarhum adalah warga SRA.
Ketua SRA Yohanes Mas Puncan Karna berharap para terdakwa dikenakan hukuman yang maksimal.
"Kami berharap hakim dalam memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta yang ada dan hukum yang berlaku," kata Puncan Karna.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan dialami Hendrikus tersangka kasus penyalahgunaan BBM pada 9 April 2022 lalu sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu dia mengeluhkan sakit. Padahal saat masuk sel dia dalam kondisi sehat.
Keluarga Hendrikus mengajukan penangguhan penahanan, hingga akhirnya Hendrikus dirawat dan meninggal di rumah sakit pada 24 April 2022. Lantaran keluarga curiga Hendrikus meninggal tidak wajar, keluarga lapor ke Polres Kutai Barat. Jenazah Hendrikus diautopsi sehari kemudian.
Dari hasil autopsi diduga Hendrikus mengalami penganiayaan sesama tahanan di sel Polres Kutai Barat. Polisi gerak cepat melakukan penyelidikan dan menetapkan 5 pelaku penganiayaan.
Penulis : Sunardi
Editor: Aspian Nur