Sejak Januari hingga Oktober 2022, PT Jasa Raharja Kutai Barat Sudah Memberikan Santunan kepada 25 Korban Meninggal Dunia
1 menit baca632 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – PT Jasa Raharja Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendorong masyarakat untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) melalui implementasi regulasi tentang lalu lintas angkutan jalan.
Dengan demikian, program perlindungan bagi penumpang angkutan umum dan lalu lintas dapat terus hadir memberikan manfaat melalui santunan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.Untuk di Kubar sendiri, PT Jasa Raharja sejak Januari hingga Oktober 2022 telah memberikan santunan kepada 25 orang korban meninggal dunia.










