Menyingkapi hal tersebut, Anggota DPRD Kubar, Yahya Marthan meminta PT Farinda Bersaudara segera melakukan normalisasi Sungai Rumpa, sehingga tidak terjadi lagi genangan air.
"Genangan air yang melewati ambang batas ini mengakibatkan rumah penduduk, lahan pertanian, tanam tumbuh,kesehatan lingkungan,kegiatan belajar mengajar di sekolah terganggu.Bahkan gagal panen, ditambah lagi risiko rentan diserang penyakit," ucap Yahya Marthan, pada Jumat (2/09/2022).
Menurutnya, jika perusahaan diam saja dan tidak segera melakukan normalisasi Sungai Rumpa, maka DPRD dan Pemkab Kubar akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar perusahaan dikenakan sanksi. “Pemkab diminta tegas, namun bijaksana," tutur anggota dewan dari Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kubar beberapa waktu lalu, pihak PT Farinda Bersaudara melalui Asisten Manajernya Herman mengakui pihaknya melakukan penutupan Sungai Rumpa secara sepihak.
Pemkab dan DPRD Kubar telah membentuk tim terpadu untuk memfasilitasi permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat. Namun hasil kesepakatan dan rekomendasi yang dicapai tidak pernah ada tindak lanjut atau realisasi dari PT Farinda Bersaudara.
Sebenarnya, pada 2001 telah dibangun irigasi Pemprov Kaltim, namun ditutup juga oleh pihak perusahaan sejak 2010 lalu.
"Irigasi tersebut dibuatkan pintu air oleh perusahaan sebagai jalur pembuangan air. Pintu air tersebut awalnya bisa dibuka tutup secara otomatis,namun entah apa yang terjadi, pihak perusahaan langsung mematikan putaran pintu air tersebut dengan cara di las, sehingga warga tak bisa lagi membuka dan menutup," jelas Petinggi Kampung Jambuk Makmur, Yandi.
Penulis: Sunardi
Editor: Maruly Zainuddin