“Sudah dilakukan pendaftaran Parpol di KPU RI, kemudian per tanggal 16 – 29 Agustus 2022 dilakukan verifikasi administrasi ditingkat kabupaten/kota untuk penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu 2024,” jelas Rintar.
Ditambahkannya, setelah proses verifikasi administrasi dilakukan, maka tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan,kemudian hasilnya disampaikan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), lalu KPU RI akan menetapkan calon Parpol peserta Pemilu 2024.
“Syukur, bahwa KPU Kabupaten Kutai Barat telah menyelesaikan verifikasi administrasi dan sudah kita masukan ke dalam aplikasi Sipol, karena sistem sekarang tidak lagi seperti Pemilu sebelumnya bahwa Parpol membawa dokumen ke KPU kemudian diverifikasi, untuk saat ini, guna memudahkan semua pihak manfaatkan teknologi,” tambah Rintar Pasaribu.
Untuk verifikasi administrasi di Kubar saat ini jelasnya pihak KPU sedang mencermati ulang dokumen yang ada sebelum berakhir batas waktu pada 29 Agustus 2022.
“Setelah selesai kita, menunggu kembali adanya perbaikan- perbaikan oleh partai politik melalui Sipol. Perbaikan ini bisa saja salah dalam menginput, misalnya di KTP anggota partai tercatat sebagai PNS, padahal PNS tidak boleh menjadi anggota partai politik. Semua proses pendaftaran,verifikasi adminitrasi, verifikasi dan tahapana lainya dilakukan melalui Sipol," tutur Rintar.
Penulis : Sunardi
Editor: Maruly Zainuddin