Adalah tersangka tersebut berumur 41 tahun, yang sebelumnya ternyata sedang menjalani pemeriksaan kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak. Di mana dalam kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak ini dilakukannya sejak 2019 silam. Hingga sekarang korban yang merupakan anak tirinya tersebut sampai hamil delapan bulan.
"Jadi ada dua kasus berbeda yang menjerat tersangka berinisial D ini. Kedua kasus tersebut sekarang tetap diproses oleh kedua jajaran Satuan Reserse Polres Kubar," jelasnya.
Untuk proses penanganan ditambahkannya bahwa akan sama-sama dilakukan. Namun, saat berkas sudah lengkap dan diajukan ke persidangan. Maka tergantung dari kasus mana yang lebih cepat masuk dalam tahap persidangan.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan, jadi nanti tergantung kasus mana yang masuk ke persidangan. Karena ada dua kasus yang berbeda masalahnya, lokasi dan waktu yang berbeda pula," jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal berlapis. Sebab ada dua kasus yang menjeratnya, yakni penyalahgunaan obat terlarang dan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Untuk hukuman pidananya akan lebih berat, kemungkinan pastinya di atas lima tahun. Karena untuk hukuman dalam kasus Perlindungan Anak dan Perempuan ini antara 6-12 tahun penjara," tandasnya. (*/kk)
Penulis: */M. Yasin Handayan
Editor: Supiansyah