Desakan sejumlah warga tersebut pun langsung direspons oleh Pemerintah Kampung Ongko Asa dengan mengadakan rapat bersama kelembagaan bersama dengan masyarakat. Hasilnya pemerintah kampung menyatakan menarik surat rekomendasi yang telah diberikan kepada PT Kencana Wilsa beberapa hari lalu.
"Dari berita acara hasil keputusan bersama, pemerintah Kampung Ongko Asa menyetujui untuk mencabut kembali surat rekomendasi aktivitas menambang di wilayah administratif Ongko Asa," ungkap Markus.
Selain menyetujui untuk mencabut kembali surat rekomendasi yang telah dikeluarkan pemerintah kampung. Dalam keputusan bersama rapat ini juga menyatakan bahwa Kampung Ongko Asa menolak dengan tegas segala aktivitas tambang di wilayah mereka. Sesuai dengan poin permintaan yang disampaikan lewat pernyataan sikap warga pada Kamis (14/7/2022) lalu.
"Kita bersyukur surat rekomendasi sudah dicabut, dan dua poin tuntutan masyarakat dipenuhi, yaitu poin pertama dan keempat. Bahwa Kampung Ongko Asa sangat menolak adanya aktivitas penambangan di wilayah administratif kampung yang dapat merusak lingkungan," tandasnya.
Dengan dikeluarkannya berita acara hasil rapat bersama tiga lembaga yakni Pemerintah Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Lembaga Adat Kampung Ongko Asa. Maka surat rekomendasi yang sebelumnya diserahkan kepada PT Kencana Wilsa dinyatakan sudah dicabut serta tidak dapat berlaku dipergunakan secara sah.
Diketahui sebelumnya bahwa masyarakat Kampung Ongko Asa langsung bereaksi dengan memberikan pernyataan tegas penolakan aktivitas penambangan. Setelah mengetahui bahwa pemerintah kampung setempat menyerahkan surat rekomendasi. Serta langsung memberikan pernyataan tegas dengan empat poin tuntutan.
Yakni, pertama, menuntut kepada Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala adat Ongko Asa untuk membatalkan dukungan kepada PT. Kencana Wilsa dengan segera mencabut Surat Rekomendasi No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/2022.
Kedua, terhitung sejak dikeluarkannya pernyataan sikap pada Kamis (14/7/2022), jika dalam waktu 2 x 24 jam surat rekomendasi No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/220 tidak kunjung dicabut. Maka warga Ongko Asa menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala Adat Ongko Asa.
Ketiga, mengecam upaya memecah belah yang dilakukan PT. Kencana Wilsa yang telah meresahkan warga Ongko Asa.
Keempat, menyerukan warga Ongko Asa untuk tetap bersatu menghadang rencana masuknya tambang batubara PT. Kencana Wilsa yang mengancam keselamatan ruang hidup warga.
Penulis: M. Yasin Handayan
Editor: Supiansyah