Ada sebanyak 33 warga yang menolak aktivitas penambangan tersebut karena dikhawatirkan merusak lingkungan. Yang kemudian warga ini menggelar Berinuq (diskusi, Dayak, Red) pada Kamis (14/7/2022). Untuk menolak dan mendesak Petinggi Kampung Ongko Asa agar segera mencabut rekomendasi tersebut.
"Berdasarkan hasil Berinuq maka dengan ini kami warga Kampung Ongko Asa yang tergabung dalam Persatuan Warga Ongko Asa Selamatkan Gunung Layung memberikan beberapa pernyataan," tegas Markus.
Pertama, menuntut kepada Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala adat Ongko Asa untuk membatalkan dukungan kepada PT Kencana Wilsa dengan segera mencabut Surat Rekomendasi No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/2022.
Kedua, terhitung sejak dikeluarkannya pernyataan sikap ini, jika dalam waktu 2 x 24 jam surat rekomendasi No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/220 tidak kunjung dicabut. Maka warga Ongko Asa menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala Adat Ongko Asa.
Ketiga, mengecam upaya memecah belah yang dilakukan PT. Kencana Wilsa yang telah meresahkan warga Ongko Asa.
Keempat, menyerukan warga Ongko Asa untuk tetap bersatu menghadang rencana masuknya tambang batubara PT. Kencana Wilsa yang mengancam keselamatan ruang hidup warga.
Sementara Petinggi Kampung Ongko Asa, Bagun mengaku meskipun ada rekomendasi perusahaan tidak bisa langsung menambang. Semua tergantung pada pemilik lahan. Jika pemilik lahan tidak menjual lahannya ke perusahaan maka PT KW tidak akan menambang.
“Perusahaan ini kan sudah ada beberapa tahun dan sudah menambang. Karena ada juga masyarakat yang menyerahkan lahannya. Karena itu kami dari kampung mencoba buat komitmen dengan PT KW, supaya perusahaan ada tanggung jawab dengan masyarakat," kata Bagun saat dikonfirmasi.
Dirinya mengaku sudah mendengar aspirasi penolakan warganya. Bahkan menghadiri langsung pertemuan dengan warga Kamis (14/7/2022) malam. Atas dasar itu tiga lembaga kampung akan mengadakan pertemuan ulang untuk membahas protes warga.
"Kami akan rapatkan hal tersebut guna menentukan sikap secara kelembagaan. Kami akan mengundang seluruh elemen masyarakat terkait hasil keputusan secara kelembagaan. Jadi sebenarnya keputusan (rekomendasi) itu belum final. Kalau masyarakat tidak menyerahkan lahan maka perusahaan tidak memaksa melakukan aktivitas di lahannya," terangnya.
Untuk diketahui, PT KW mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2010. Perusahaan ini mendapat alokasi 5.010 hektare lahan di enam desa. Yakni Ongko Asa, Muara Asa, Geleo Asa, Pepas Asa, Juaq asa, dan Muara Benangaq yang semuanya terhubung dalam kawasan Gunung Layung.
Penolakan warga terus digaungkan hingga akhirnya pada Agustus 2018 warga diundang untuk berdialog dengan Pemprov Kaltim diwakili oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov). Dalam pertemuan bersama perwakilan warga, disampaikan bahwa PT. KW berkomitmen untuk tidak menambang di wilayah kampung Ongko Asa.
Komitmen ini dituangkan dalam surat PT.KW nomor: 012/KW-Smd/Dir/IV/2018. Dalam ijin lingkungan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kutai Barat juga tidak memasukkan Kampung Ongko Asa dalam operasi produksi PT. Kencana Wilsa.
Penulis: M. Yasin Handayan
Editor: Supiansyah