"Antreannya sekarang sudah tidak seperti dua hari lalu yang membludak. Kini sudah kita buat aturan dan jadwal antreannya," kata Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop Kubar, Ambrosius Ndopo pada Rabu (14/4/2022).
Menurutnya, masyarakat yang hendak antre minyak goreng harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kubar. Kemudian untuk pembelian minyak goreng juga hanya dibatasi satu kali serta diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari tangan.
"Selain itu, kita juga sudah atur jadwalnya. Misalnya, hari ini jadwalnya kecamatan dan kampung apa, kemudian besoknya juga kecamatan dan kampung yang berbeda. Sehingga masyarakat di kecamatan dan kampung lainnya di Kubar juga bisa membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 14ribu/liter," terangnya.
Adapun untuk masyarakat yang mengantre minyak goreng curah ini diperbolehkan membeli maksimal 5 liter.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak panik dan takut kehabisan. Karena stok minyak goreng sangat banyak.
"Ada sekitar 14.000 liter, kalau pun nanti sudah tersisa sedikit. Pihak toko akan langsung menghubungi distributornya agar bisa segera didistribusikan sebelum stoknya kehabisan," tandasnya.
Penulis: M. Yasin Handayan
Editor: Supiansyah