"Sekolah-sekolah yang belum melaksanakan (PTM) kemarin, sekarang sudah bisa. Tetapi harus ada surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Apa sekolah tersebut sudah siap dan bisa melakukan PTM terbatas ini," kata Kepala Disdikbud Kubar, Silvanus Ngampun, Rabu (15/9/2021).
Dijelaskannya untuk surat rekomendasi dari Disdikbud Kubar ini memang menemui kendala. Sebab, jarak sekolah dengan Disdikbud sangat jauh. Sehingga surat rekomendasi setelah dilakukan pengecekkan kesiapan sekolah sedikit terhambat.
"Oleh karenanya, kita berkoordinasi dan delegasikan kepada tim gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan dan kampung. Untuk bisa mengeluarkan surat rekomendasi setelah mereka melakukan pemeriksaan di sekolah masing-masing. Sebab tidak semua bisa dihandel oleh Disdikbud," jelasnya.
Kesiapan sekolah yang akan diperiksa yakni sarana dan prasarana protokol kesehatan seperti pengukur suhu badan, tempat mencuci tangan, pengaturan jarak/bangku peserta didik.
Selain itu sekolah diminta menyiapkan satgas Covid-19, mengatur jam pembelajaran dan tidak lupa juga mengenai aturan wajib memakai masker serta jumlah pendidik yang sudah menjalani vaksin.
"Untuk itu, kita harapkan semua pihak baik dari tingkat kabupaten, kecamatan, kampung, sekolah dan juga para orang tua bersama-sama saling mendukung serta memberikan pengawasan terkait protokol kesehatan selama PTM terbatas ini. Sehingga PTM dapat tetap berjalan dan juga mencegah timbulnya klaster baru," pungkasnya.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Bambang Irawan