Mereka sudah menyampaikan ini kepada pemerintah kecamatan dan kami juga sudah melakukan komunikasi kepada perusahaan," kata Camat Damai, Fransisko dihubungi Korankaltim.com Minggu (22/8/2021) sore tadi.
Namun dalam komunikasi selama sepekan terakhir belum ada upaya perusahaan padahal sebelumnya perusahaan mengakui dan bersedia memfasilitasi kebutuhan air dengan menyediakan fasilitas sumur pompa. Sesuai dengan berita acara yang ditandatangani saat penyerahan analisis sumber pencemaran yang disampaikan DLH Kubar kepada pemerintah daerah beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini memang belum ada. Komunikasi terakhir dengan pihak perusahaan, katanya akan mengecek lokasi di beberapa kampung untuk disediakan fasilitas sumur pompa tersebut tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut lagi dan belum tahu kapan," tambah Fransisko.
Pihak kecamatan dan masyarakat setempat pun masih akan terus berupaya mengejar tanggung jawab dari perusahaan tersebut, apalagi untuk aliran sungai yang sebelumnya disampaikan DLH Kubar mengandung kandungan Total Suspended Solid (TSS) yang cukup tinggi,
tidak disertai dengan penjelasan sampai kapan nilai TSS tersebut akan tetap tinggi serta apakah air sungai masih aman untuk di gunakan dalam kehidupan sehari-hari walaupun saat ini air sungai tersebut sudah kembali normal dari segi warna air yang tidak terlalu keruh.
Pihak perusahaan yang coba dikonfirmasi mengenai penyediaan fasilitas air bersih bagi masyarakat kampung tidak banyak memberikan komentar, hanya mengatakan mereka menunggu surat resmi dari DLH Kubar. "Kami masih menunggu surat resmi dari DLH," kata CSR PT GBU, Dennis.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur