Dokumen Tercecer, Pemkab Mahulu Kirim Lagi Salinan Perda RTRW
1 menit baca312 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) saat mengadakan rapat koordinasi yang dilakukan secara daring dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terkait progres penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) tahun 2021-2041, mempertanyakan kejelasan nomor registrasi Perda yang tak kunjung diterbitkan.
Pemkab Mahulu yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Stephanus Madang mengatakan Perda RTRW Mahulu sudah ditetapkan sejak 9 Juli 2021, sedangkan proses pembentukan secara konstitusional RTRW tersebut ditargetkan selesai sebelum 11 Juli, sehingga lebih cepat dua hari dari batas akhir penetapan.









