“Kalau sudah selesai di-review Inspektorat, mungkin minggu-minggu kedepan sudah bisa dibayarkan kepada nakes,” terang drg Teguh saat ditemui Korankaltim.com Senin (2/8/2021) siang tadi.
Teguh mengingatkan insentif tidak akan diberikan langsung kepada masing-masing nakes, melainkan kepada setiap tim di rumah sakit maupun Puskesmas dengan maksimal anggota sebanyak 25 orang. Kebijakan ini disebutkannya sesuai dengan ketentuan yang ada Peraturan Menteri Kesehatan terkait pembagian insentif kepada nakes.
“Jadi bukan berarti setiap nakes di beri insentif, misal, setiap puskesmas yang merawat 100 orang covid-19, mereka mendapatkan klaim insentif Rp125 juta, kemudian uang tersebut dibagi kepada seluruh nakes yang bekerja di Puskesmas tersebut, maksimal 25 orang” jelas Teguh.
Mengingat pergeseran anggaran baru dilaksanakan pada bulan Juli, maka kemungkinan besar insentif nakes untuk bulan Januari sampai Juli akan dirapel. Bulan-bulan berikutnya diharapkan insentif dapat diberikan rutin setiap bulan. “Prinsipnya, Pemerintah Mahulu sudah menyiapkan anggarannya. Jadi jangan khawatir, pasti akan dibayarkan,” tutup Teguh.
Penulis: Yosafat G
Editor: Aspian Nur