"Untuk memastikan apakah jenazah positif atau tidaknya terkonfirmasi Covid-19. Jika memang hasil rapid test antigen positif Covid-19, maka pemulasaran wajib dilakukan secara protokol kesehatan," kata FX Yapan.
Ini dilakukan untuk membantu memutus penyebaran virus dengan melaksanakan 3T, yakni testing, tracing dan treatment.
Selain itu ditekankannya pula untuk jenazah pasien Covid-19 yang sudah dimakamkan di Kubar, tidak bisa dipindahkan dengan alasan apapun. Sebab tidak sedikit warga yang meminta untuk pemindahan jenazah yang sudah dimakamkan ke tempat pemakaman lain.
"Ini Covid-19, beda dengan yang normal. Apa mau bertanggungjawab setelah dipindahkan jenazah nanti, memungkinkan muncul klaster baru. Bukan kita yang melarang ini, tetapi aturan yang melarang itu. Pelarangan pemindahan jenazah ini, untuk menyelamatkan semua orang," tegasnya.
Koordinator Pusdalops BPBD Kubar, Erwin Sutanto yang bertugas sebagai koordinator pemakaman jenazah pasien Covid-19 mengatakan untuk wilayah ibu kota kabupaten, hingga saat ini pemakaman memang di lakukan di tempat pemakaman khusus Covid-19 di Gesaliq, Kecamatan Barong Tongkok sesuai dengan instruksi dari pemerintah daerah dan juga Satgas Covid-19.
"Untuk di kawasan ibu kota kabupaten, tetap dimakamkan di tempat pemakaman khusus. Sesuai dengan instruksi. Kecuali berada di wilayah yang jauh bisa dimakamkan di kecamatan setempat namun memang jauh dari lokasi TPU, ada tempat tersendiri," jelasnya.
Sedangkan untuk proses pemakaman yang dilakukan juga tetap harus menjalankan prosedur protokol kesehatan secara ketat. Para petugas pemakaman tidak diperbolehkan memindahkan jenazah pasien Covid-19 kemana pun.
"Ya sesuai apa yang dikatakan pak Bupati, kita ikuti. Intinya, siapapun yang minta pindahkan jenazah tersebut tetap tidak diperbolehkan serta tetap dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19," tandasnya.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Bambang Irawan