Bayar Pajak Kendaraan di Kutai Barat dan Mahulu via Online untuk Hindari Kerumunan
1 menit baca608 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Pemberlakuan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah dimulai sejak Senin (5/7/2021) kemarin hingga akhir bulan Agustus mendatang. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan dalam membantu meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya untuk taat pajak.
"Diharapkan masyarakat Kutai Barat dan Mahakam Ulu bisa memanfaatkannya," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi UPTD PPRD wilayah Kubar, Akhmad Sarkawi saat dihubungi Selasa (6/7/2021) hari ini.










