Sebelumnya sudah beberapa kali pemilik feri penyebrangan mengajukan surat kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Mahulu namun hingga saat ini belum ada balasan dari surat yang telah diajukan. "Belum ada tanggapan dari Dinas Perhubungan, jadi feri ini belum mendapat izin dari pihak Dishub. Kami hanya menggunakan izin dari kampung," kata Sengiru.
Sempat beberapa kali dirinya dan beberapa pemilik feri lain mengirim surat kepada Dishub Mahulu, namun belum ada tanggapan. "Kami mengajukan izin agar bisa maju mengurus asuransi di Jasa Raharja, susah juga kalau ada musibah yang tidak di inginkan, jadi hanya dari pihak kampung yang untuk saat ini membantu,” paparnya.
Tarif semua feri penyeberangan untuk kendaraan roda dua Rp20 ribu sementara roda empat Rp100 ribu jika kosong, dan jika ada muatan mencapai hingga 200-300 ribu rupiah sekali menyeberang. "Itu berlaku untuk jam tujuh pagi sampai jam tujuh malam, diatas jam tujuh malam beda lagi harganya, motor itu 30 ribu rupiah dan mobil 200-300 ribu rupiah, karena kalau malam susah jarak pandang," sebut Sengiru.
Tarif tersebut sebanding dengan resiko jika terjadi hal yang tak diinginkan terlebih belum adanya asuransi dan juga pihaknya memberikan setoran kepada pihak kampung agar jika ada suatu musibah yang menimpa bisa mendapatkan bantuan dari uang retribusi tersebut.
Penulis : */Rendi Rifaldy
Editor: Aspian Nur