Kadishub Mahulu Toni Himang menyampaika hasil rapat tersebut kepada korankaltim.com siang tadi. “Untuk tahap II lahan yang dipersiapkan seluas 160,5 hektar," jelas Toni.
Rapat digelar dengan tujuan membentuk tim sertifikasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), memvalidasi batas-batas lahan dan pengukuran secara detail. "Dengan dilakukannya pengukuran tentu pemerintah memiliki kekuatan hukum saat membebaskan lahan nantinya," kata Toni lagi.
Pengukuran tanah akan ditangani Kantor Pertanahan Kutai Barat dimana ada tiga tim yang dibentuk. Mereka memvalidasi batas lahan dan melakukan pengukuran secara detail. "Kemungkinan tim pertanahan besok berangkat dari Kutai Barat menuju Mahakam Ulu untuk membentuk sertifikasi SKPT, memvalidasi batas-batas lahan, pengukuran secara detail,” paparnya.
Dari hasil rapat yang dilaksanakan di Lamin Adat Kampung Ujoh Bilang tersebut, Toni mengatakan para pemilik lahan akan ikut serta ke lapangan, bersama-sama hari Senin (22/2/2021) pekan depan mengidentifikasi dan klarifikasi terkait lahan yang mereka miliki disana.
"Pemilik lahan akan bersama tim turun ke lapangan mengidentifikasi dan klarifikasi lahan dan tanam tumbuh yang mereka miliki disana. Mudah-mudahan tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan nanti," harap Toni.
Penulis : Rendi Rifaldy
Editor: Aspian Nur