Dari 16 orang tersebut, polisi berhasil mengumpulkan 18,8 gram sabu sebagai barang bukti. Dan dari pengelompokan kasus didapat 2 orang sebagai pengguna, 13 orang sebagai pengedar maupun kurir. Serta 1 orang lainnya masih berkaitan dengan anak.
“Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil kami amankan sebanyak 42 poket seberat 18,8 gram . Dan 1 orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkaitan dengan anak,” jelas Kapolres Kubar Selasa (9/2/2021).
Seluruh kasus yang terjadi pada awal tahun di Kubar tersebut berhasil diungkap jajaran kepolisian baik dari Polres Kubar maupun Polsek setempat. Dan salah satu tangkapan yang cukup besar dari 13 kasus ini terjadi di Kecamatan Jempang dengan barang bukti sebanyak 22 poket kecil narkoba jenis sabu.
“Yang di Jempang tersebut merupakan salah satu dari 3 bandar yang berhasil diamankan. Sementara 10 orang lainnya yang terkait dalam kasus narkoba ini kebanyakan hanya sebagai kurir,” jelasnya.
Dengan semakin berkembangnya peredaran narkoba di wilayah Kubar, Kapolres Kubar pun menghimbau kepada masyarakat untuk membantu memberantas peredaran narkoba yang dapat mengancam masa depan khususnya kaum muda. Dengan dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib jika disekitarnya ada informasi peredaran narkoba.
“Masyarakat diharapkan bisa memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah Kubar. Sehingga bisa dilakukan penindakan agar peredaran narkoba khususnya di Kubar ini bisa kami berantas habis,” tandasnya.[]
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Rusdi