Petugas mulai melakukan pemeriksaan kepada para pelaku perjalanan (PP) yang memasuki wilayah Kubar. Mereka yang datang harus menunjukan surat keterangan, baik itu hasil rapid tes antibodi, antigen atau swab tes, kecuali untuk anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun.
"Sesuai instruksi, kami memeriksa kelengkapan syarat untuk masuk ke Kubar yakni surat keterangan hasil pemeriksaan rapid tes. Mulai dari para pejabat, anggota TNI-Polri dan juga masyarakat umum tanpa terkecuali," kata Andri salah satu petugas yang berjaga.
Sementara Pemkab Kubar pun telah mengeluarkan surat edaran yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial. Mengenai pengendalian penyebaran virus yang salah satunya menerapkan kembali pemeriksaan di posko perbatasan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang masuk ke Kubar wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tujuan perjalanan dan surat keterangan pemeriksaan, baik rapid tes antibodi, antigen atau swab. Dan bagi karyawan perusahaan, wajib untuk menunjukan hasil swab test ketika tiba di posko pemeriksaan.
"Kalau tidak bisa menunjukan maka tidak bisa dan tidak diperbolehkan masuk ke Kubar. Ini untuk mencegah semakin banyaknya kasus terkonfirmasi positif dan upaya memutus mata rantai penyebaran. Dan pelaksanaan pemeriksaan ini akan dievaluasi lagi selanjutnya apakah cukup berdampak dengan kondisi penambahan kasus khususnya di Kubar," tegas Kepala Bagian Hukum Setdakab Kubar, Adrianus Joni.(*)
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur