Seperti yang dikatakan Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye beberapa waktu lalu, penetapan kepala daerah hasil Pilkada 9 Desember lalu memang membutuhkan waktu yang cukup lama dan berbeda dari Pilkada tahun 2015 silam.
Kalau tahun 2015 lalu usai diperoleh hasil penghitungan dan jika tidak adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil penghitungan setelah batas waktu yang ditentukan maka paling lama tiga hari usai penghitungan suara dan tenggat waktu yang diberikan, KPU dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih.
"Kalau untuk sekarang, waktunya paling lama lima hari setelah MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan keputusan, teregistrasi atau tidaknya di dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," katanya.
Selain sesuai jangka waktu lima hari tersebut, untuk BRPK dari MK ini juga mempunyai tahapan yang dikeluarkan paling lambat pada tanggal 18 Januari 2021. Dimana MK sendiri memang mempunyai aturan terkait waktu yang diperlukan sebelum mengeluarkan BRPK tersebut.
"Penetapan kepala daerah terpilih memang sedikit lama dan KPU Kubar sendiri tetap mengacu pada aturan untuk penetapan kepala daerah terpilih yaitu lima hari usai dikeluarkannya pemberitahuan resmi oleh MK," paparnya.
Pelaksanaan penetapan kepala daerah terpilih oleh KPU Kubar tetap mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 juga dilakukan secara terbatas untuk mencegah terjadinya penambahan kasus positif di Kubar yang kini semakin bertambah banyak.
"Dilaksanakan secara terbatas dan mengedepankan protokol kesehatan, dihadiri LO (Liaison Officer) dari pasangan calon dan beberapa lembaga lainnya," tutupnya. (*)
Penulis : M Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur