Khusus untuk prosedur keluar masuk wilayah kabupaten ini memang harus menyerahkan surat hasil pemeriksaan. Baik itu hasil pemeriksaan rapid test maupun pemeriksaan swab. Dan protokol kesehatan juga harus tetap dijalankan dengan mengikuti karantina sesampainya di Mahulu.
"Harus menyerahkan surat keterangan hasil pemeriksaan di posko yang ada sebelum masuk ke wilayah ibu kota kabupaten. Baik itu melalui jalur darat maupun sungai. Bagi Pelaku Perjalanan (PP) dari luar Kubar yang mau ke Mahulu wajib swab. Bagi PP yang dari Kubar mau ke Mahulu masih boleh pakai rapid test," tegasnya.
Sementara itu, kabupaten ini juga menerapkan sistem penapisan dalam menentukan karantina mandiri atau terpusat di bumi perkemahan (Buper) bagi para PP. Dimana ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi di rumah yang nantinya akan dituju PP.
"Jika rumah yang dituju tidak memenuhi kriteria untuk karantina mandiri (ada kelompok rentan yakni bayi, balita, ibu hamil, lansia atau anggota keluarga ada yang sakit atau punya riwayat sakit bawaan (komorbid) ), maka mesti dilakukan karantina terpusat di Buper," tambahnya.
Hal tersebut dilakukan agar tetap menjaga dan mempertahankan Mahulu tetak berada dalam zona hijau penyebaran virus. Dimana kondisi sekarang ini tingkat penyebaran dan penambahan kasus terus merangkak naik khususnya di Kaltim.
"Selain itu, untuk masyarakat Mahulu tetap kita himbau agar jangan dulu keluar daerah jika tidak ada urusan penting. Dan tetap menjalankan protokol kesehatan 3M meski sudah berada kembali dalam zona hijau," tandasnya.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Rusdi