Dari Dua Lokasi Berbeda, Pengguna dan Pengedar Narkoba Diringkus di Mahakam Ulu
1 menit baca819 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Polres Kutai Barat melalui jajaran Polsek Long Hubung berhasil meringkus dua tersangka yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu dan diamankan di tempat berbeda. Keduanya adalah MAM dan S, berusia 21 dan 27 tahun yang diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 6,09 gr siap pakai dan akan diedarkan.
Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf Jumat (7/8/2020) siang tadi kepada korankaltim.com. Pengungkapan kasus ini menurutnya berawal dari informasi yang diterima Senin (3/8/2020) lalu, anggota reskrim Polsek Long Hubung meringkus tersangka MAM di areal perkebunan kelapa sawit PT. SAA di kampung Matalibaq sekitar pukul 13.30 WITA saat melakukan transaksi. Setelah penggeledahan ditemukan dua poket kecil narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,59 gr, sebuah alat hisap, satu kaca/pipet dan sebungkus rokok merk untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.









