Menurut Tony, Kementerian Kesehatan dan BPOM perlu bertanggung jawab lantaran dinilai sebagai lembaga pengawasan distribusi dan keamanan atas peredaran obat. "Semua tindakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya harus menggantikan kerugian tersebut. Dan negara harus menjamin masa depan anak-anak yang cacat yang menjadi korban obat beracun sampai mereka dewasa nanti," ujarnya.
Sri Rubiyanti, orang tua Raina, korban anak gagal ginjal akut akibat sirup beracun mengaku dokter mendiagnosis anaknya mengalami kebutaan. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, mata Raina tidak bisa dipastikan apakah bisa kembali ke kondisi semula.
Di sisi lain, pertumbuhan Raina juga terbilang terkendala. Hingga saat ini, pertumbuhan badan Raina tidak normal, belum bisa berbicara, duduk, dan harus menjalani fisioterapi sebanyak dua kali dalam satu minggu.
Sri menyatakan biaya pengobatan Raina sangatlah mahal bagi dirinya yang saat ini sudah tidak lagi bekerja. Ayah Raina yang hanya mendapatkan gaji UMR dirasa tidak cukup untuk menutupi kebutuhan keluarga serta pengobatan.
Saat ini untuk membantu perkembangan Raina, dokter menyarankan Sri membelikan Sepatu Koreksi Ortopedi untuk merangsang saraf-saraf Raina. Namun, harganya yang sangat mahal tentu membuat Sri dan keluarga tidak mampu membelinya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait bantuan yang akan diberikan kepada korban gagal ginjal akut di kasus obat sirup zat toksik etilen glikol dan dietilen glikol.
"Koordinasi masih dengan Kemensos, sudah diputuskan akan diberikan bantuan melalui Kemensos ya," terang dr Nadia.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu. Pemerintah disebut mengucurkan dana bahkan hingga Rp17 miliar sebagai bentuk santunan kepada para korban.
Total biaya santunan untuk pasien yang sembuh sebesar Rp7,32 miliar. Seluruh pembiayaan pelayanan kesehatan gagal ginjal akut ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Editor: Maruly Z