"Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," ujar Subhan dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023) dikutip Kompas.com.
Sampai hari ini, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi. Dilansir laman resmi Kementerian Agama, asuransi bagi jemaah haji diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
Bagi jemaah haji yang wafat setelah masuk asrama, mereka akan mendapat asuransi sesuai dengan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Jika mengalami kecelakaan, akan ada persentase perhitungan klaim asuransi tergantung tingkat kecelakaan yang dialami, dan ada juga extra cover. Selain itu, bagi jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp 125 juta.
Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:
1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi.
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening Jemaah.
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Editor: Maruly Zainuddin