Menanggapi pemberitaan itu,
BPJS Kesehatan menjelaskan apa
yang sebenarnya dialami pasien atas nama Subani tersebut.
Berikut penjelasan Kepala BPJS Kesehatan KCU Samarinda
Nurifansyah melalui rilis yang diterima Korankaltim.com:
1. Pasien a.n Subanyi, warga Marangkayu, Kabupaten Kukar
masih IGD RSUD Taman Husada Bontang pada 2 September 2018. Pasien kemudian
dirawat inap karena terdiagnosa gagal ginjal stadium V dan membutuhkan tindakan
hemodialisa.
2. Pada saat masuk IGD keluarga pasien menunjukan kartu
JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PIB) APBD dengan nomor 0001926904353, namun
kartu JKN KIS yang dimiliki pasien dinyatakan tidak aktif oleh bagian pendaftaran
RS kemudian keluarga pasien diminta untuk mengaktifkan JKN-KIS dengan membawa
suarat rekomendasi yang dikeluarkan DInsos Kukar ke kantor BPJS Kesehatan.
3. Pada 4 September 2018, dengan membawa surat keterangan
tidak mampu dari kepala desa setempat, keluarga psien menuju Dinsos Kukar namun
surat rekomendasi tidak diberikan oleh Dinsos (karena bersayangkutan pernah
terdaftar sebagai peserta PBI APBD yang telah nonaktif sehingga tidak berlaku
rekomendasi Dinsos).
4. Dengan tidak membawa surat rekomendasi dari Dinsos,
keluarga pasien tetap menuju kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kukar untuk
mendaftarkan pasien dan seluruh anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS
PBPU dan baru bisa membayar iuran pertamannya pada 18 September 2018 (Proses
aktivasi 14 hari).
5. Karena keluarga pasien tidak dapat menunjukan kartu
JKN-KIS yang aktif selama 3x24 jam kerja, maka pasien dinyatakan sebagai pasien
umum oleh RSUD Taman Husada Bontang sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2014.
6. Selama pasien dirawat inap di RSUD Taman Husada Bontang
pasien mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan di rumah sakit pada saat
masuk rawat inap karena kondisinya yang buruk, pasien harus masuk ruang ICU
selama dua hari kemudian setelah membaik dirawat di ruang perawatan Bougenville
selama perawatan pasien sudah menjalani 3x hemodialisa.
7. Berasarkan ketentuan (Peraturan Direktur Perluasan dan
Kepesertaan BPJS Kesehatan Nomor 05 Tahun 2017) bagi pserta dan bayi baru lahir
dari Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang
mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang
perawatan kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinsos setempat
dan keterangan lain (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan/desa sesuai
alamat domisili, surat rekomendasi Dinsos tersebut digunakan untuk pendaftaran
peserta baru melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili tempat
tinggal peserta dan surat rekomendasi Dinsos tidak dapat digunakan untuk
pengalihan segmen peserta dari segmen lainnya menjadi segmen PBPU.
8. Untuk penjamin tidak dapat dilakukan karena bersangkutan
belum aktif kepesertaannya.
9. Terkait hal tersebut di atas, kami telah berkoordinasi
dengan Dinsos Kukar dan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum
mendaftar sebagai peserta JKN-KIS agar segera mendaftar dan membayar iuran
tepat waktu agar kartu JKN-KIS dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)