DPO Kasus Perkosaan Dibekuk di Sulteng
1 menit baca808 kali dibaca

PENAJAM - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) melalui Polsek Penajam, berhasil menangkap tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang terlibat dalam kasus perkosaan pada Desember 2014 lalu.
Kapolsek Penajam AKP Soleh, saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku berinisial ST (35) di Sulawesi Tengah, setelah tiga tahun buron. Saat ini pelaku diamankan di rutan Polsek Penajam, guna pemeriksaan lebih lanjut.










