Dalam nota
keberatannya, Gaffar menyatakan dakwaan yang dituduhkan kepadanya batal demi
hukum, karena jaksa dinilai menghabaikan ketentuan yang berlaku. Jaksa juga dinilai tak cermat dalam mengenai
unsur delik yang didakwakan. Serta
beberapa alasan lain yang termaktub dalam nota keberatan setebal 10 halaman
tersebut. Untuk itu ia meminta jaksa
memulihkan nama baiknya.
Namun
demikian, suasana berbeda nampak usai sidang.
Saat ditemui media, mantan anggota DPRD tersebut terlihat tenang. Bahkan
ia mengaku dirinya pasrah.
"Kita
tunggu hasilnya seperti apa. Dia nanti bilang begini ya, kita juga nanti bilang
begitu. Proses hukum ini, ya jalani saja," katanya yang saat itu
mengenakan jas dilengkapi kopiah hitam kepada wartawan.
Ia
menuturkan bahwa dirinya tak ingin
memberikan pendapat terkait perkara yang menyeret diri di pengadilan.
"Saya
tidak terlalu mengatakan seperti apa, saya jalani. Kalau memang garis tangannya
harus dihukum, ya apa boleh buat," selorohnya Gaffar.
Ia menyebut,
sipat pasrahnya itu semata demi membela kepentingan banyak anggota dan karyawan
Komura.
"Kadang-kadang
(kita berbuat) untuk orang lain, tapi kita jadi korban. Ya biasa saja, nama
perjuangan. Harus ngomong gitu. Kalau tidak ngomong gitu berarti tidak mau
terima," tambah dia.
Lebih lanjut
ia mengatakan pihaknya menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada proses
hukum di pengadilan yang sedang
berjalan.
Sidang
dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa atau replik akam digelar
pekan depan. (rs)