ASN Ditahan Dugaan Korupsi, Pemprov Beri Pendampingan
1 menit baca2.974 kali dibaca

SAMARINDA - Pemprov kaltim menyatakan akan memberi pendampingan hukum terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) nya yang kembali terjerat kasus dugaan korupsi.
Gubernur Kaltim melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim Tri Murti Rahayu mengatakan, Pemprov Kaltim menunggu semua proses hukum berjalan.
"Pak gubernur tentu menghormati proses hukum, soal sanksi akan tunggu prosesnya selesai," ujarnya ditemui Koran Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim Rabu (23/8) siang.
Namun demikian, ia mengaku Pemprov Kaltim juga tetap menjamin hak bagi ASN bersangkutan, dengan memberikan pendampingan hukum.
"Tetap kami beri advokasi hukum, melalui biro hukum, untuk hak-hak nya," tuturnya.
Kendati demikian pendampingan yang dilakukan kata dia, bukan dalam rangka melindungi atau melepaskan jerat hukum ASN bersangkutan. Ia membeber hak untuk mendapatkan pendampingan hukum menurut Tri, berlaku untuk semua rakyat Indonesia termasuk ASN.
Keterlibatan sejumlah ASN Pemprov Kaltim dalam beberapa kasus rasuah terbilang cukup marak. Teranyar, 4 orang ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim dijebloskan ke penjara terkait kasus Pembangunan Pengamanan Pantai Beras Basah di Bontang, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
"Tapi kami berkomitmen hal semacam ini tak akan mengganggu kinerja pemprov," tukasnya.
Sebagai langkah mitigasi, wanita yang akrab di sapa Tri tersebut mengungkapkan bahwa sedianya Gubernur Kaltim telah melakukan beberapa langkah pencegahan dengan memberikan penguatan literasi tentang bahaya korupsi, hingga mengadakan seminar-seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan integritas ASN. (rs)









