Suryanto menjelaskan, kriteria kendaraan yang mengikuti uji emisi adalah kendaraan roda empat, seperti mini bus, sedan, pikap, mobil boks. Kendaraan tersebut nantinya akan diuji dengan menggunakan alat khusus, yang disebut Gas Analyzer.
Dari hasil uji, pemilik kendaraan akan mengetahui kondisi emisi gas buang kendaraan yang dihasilkan, berkaitan dengan Baku Mutu yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.
“Berdasarkan hasil pengukuran ini kita akan memberikan masukan kepada pemilik kendaraan, agar emisi gas buang kendaraannya sesuai dengan baku mutu. Seperti melakukan perawatan rutin dan menggunakan bahan bakar yang berkualitas baik,” ujar Suryanto.
Rencananya, tahun ini, uji emisi akan digelar di 3 lokasi secara bergantian seperti di Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, halaman parkir kantor Telkom Divre VI Jalan MT Haryono, serta halaman parkir Depot LPG Pertamina Jalan Yos Sudarso. “Waktu pelaksanaannya mulai pukul 8 pagi hingga 4 sore,” lanjutnya.
Dalam program Langit Biru, lanjut Suryanto, Kota Balikpapan memiliki target kelulusan uji emisi sebanyak 2.500 kendaraan. Minimal, ada 850 kendaraan roda empat per hari, yang akan diuji. (yud)