Roy Satya Putra mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan pada laporan kepolisian pada bulan Februari dan Maret tahun 2018. “Dari laporan yang dihimpun kepolisian, jajaran Polres Paser membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Roy.
Ada dua tersangka kasus ini. Salah satunya Hariadi (30) sedang menjalani hukuman di Polres Tanah Bumbu. Dalam konferensi pers kali ini, Polres Paser menghadirkan barang bukti 3 unit Suzuki Carry dan satu tersangka bernama Sarjono Jhony Bactiar (38).
“3 unit Suzuki Carry tersebut berasal dari 3 TKP yang berbeda, 1 unit dari wilayah Tanah Grogot, 1 unit di Desa Petangis, 1 unit lagi di Kecamatan Kuaro,” jelas Roy.
Mobil yang telah berhasil dibawa oleh tersangka, Lanjut Roy, langsung dijual dan ada yang digadaikan. “Kepada pembeli, tersangka beralasan bahwa surat kelengkapan mobil masih dalam proses, terkadang juga Ia menyampaikan bahwa surat kendaraan masih di pihak leasing,” ungkap Roy.
Polres Paser masih melakukan pengembangan soal kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. “Kami masih melakukan pengembangan dari tersangka, kalau masih ada pelaku yang lain maka akan segera diproses,” pungkasnya. (dc1217)