Jangan Kelamaan Tentukan Pengganti
1 menit baca681 kali dibaca
SAMARINDA - Penetapan pengganti Wakil Wali (Wawali) Kota Samarinda yang kini lowong pasca meninggalnya Nusyirwan Ismail pada 27 Februari lalu tak boleh berlangsung terlalu lama. Sebab batas dari penetapan nama hanya 18 bulan usai jabatan tersebut ditinggalkan.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, dalam aturan menyebutkan jika kekosongan jabatan Wawali harus diisi kurang lebih 18 bulan usai jabatan ditinggalkan. Walaupun sebenarnya kekosongan tersebut tak mempengaruhi kinerja pemerintahan, tetapi jabatan tersebut harus tetap diisi. “Kalau sampai tahun depan tidak ada Wawali bisa jadi kosong. Karena nama pengganti harus ditetapkan 18 bulan saja,” ucap Sugeng.










