“Kalau mereka tidak mengizinkan, mana mungkin kami berani jualan di sini. Kami baru baru mempersiapkan tempat hari ini malah ditertibkan,” kata Ahmad Ainudin kepada Koran Kaltim, Kamis (12/4).
Saat penertiban berlangsung, Ahmad Ainudin telah melaporkan tindakan Satpol PP itu ke ajudan yang dimaksud. “Saya telpon ajudan itu, dia minta Satpol PP untuk menghubunginya,” akunya.
Pedagang lainnya, Yuliana menyebut tidak mendapat surat teguran dari Satpol PP ihwal penertiban itu. Ia hanya mendapat imbauan secara lisan agar tidak menyimpan barang dagangan setelah berjualan di lokasi itu. “Silakan angkut meja saya, nanti saya telepon kerabat saya yang menjabat di sana,” cetusnya kepada anggota Satpol PP Kukar.
Kasi Pengendalian dan Pengamanan Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Tri Joko Kuncoro mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah mengeluarkan imbauan agar PKL tidak meninggalkan barang dagangannya di Taman Kota Raja.
Karena tak digubris, Unit Pamsus, PTI dan Unit Deteksi Dini dikerahkan untuk menertibkan pedagang.
“Kita amankan barang dagangannya, terdata ada enam lapak yang di amankan, rata-rata berupa prabotan dapur dan alat memasak,” terangnya.
Namun, kendati telah ditertibakan, nyatanya pedagang masih bebas berjualan di lokasi itu pada Kamis sore kemarin. (rf218)