Dari penangkapan SY, dikembangkan lagi dan kembali berhasil mengamankan satu orang lagi yaitu Sr (57), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tanjung Redeb yang diketahui sebagai pemilik sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, SY dan SR merupakan anak dan bapak. Sy selaku anak berperan sebagai pengambil barang haram dan SR sebagai pemilik barang yang mengedarkan barang haram jenis SS tersebut di dalam Rutan,” terang Sigit.
Penggerebekan dilakukan terhadap pelaku saat baru pulang kerja. Setelah dilakukan penggerebekan, polisi langsung memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah pelaku.
“Kami meminta ketua RT dan warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan. Dari penggeledahan ditemukan puluhan gram narkotika jenis sabu di beberapa tempat penyimpanan pelaku,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sekitar 25 gram sabu yang terdiri dari 31 poket kecil yang disimpan didalam kotak rokok didalam pakaian korban. Tak hanya itu, polisi melanjutkan penggeledahan dan berhasil menemukan sekitar 2 poket sedang sabu dengan berat kurang lebih 10 gram.
“Penggeledahan kami lanjutkan dengan menyisir beberapa area di rumah pelaku, dan ditemukan sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk bisnis sabu.
Uang tunai yang diamankan berkisar puluhan juta dari bawah kasur, dalam tas dan dalam mesin cuci serta beberapa catatan pemesanan barang haram,”terang Kapolres lagi.
Perlu diketahui juga, dari pemeriksaan SR mengaku sudah 5 tahun lebih melakukan aksinya dengan sasaran warga binaan Rutan Klas IIB.
“Dari pengakuannya, sudah 5 tahun petugas Rutan tersebut jual barang itu ke warga binaan. Barang haram tersebut dibeli pelaku di Kalimantan Utara (Kaltara) dan selanjutnya dikemas jadi poket kecil-kecil sebelum diperdagangkan dengan bantuan anaknya. Sang anak bertugas menimbang dan mengemas poketan. Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara,”pungkasnya. (ind)